SIPATIMAH

(SISTEM PELAYANAN TELEFARMASI RUMAH SAKIT)

Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan secara umum memiliki peran yang sangat penting dalam upaya menaikkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia (Aditama, 2002).

Salah satu aspek yang sangat penting dalam pelayanan di rumah sakit adalah pelayanan kefarmasian. Konseling obat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan kefarmasian di rumah sakit. Berdasarkan Permenkes no 72 tahun 2016, pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Dalam konsep pelayanan kefarmasian, apoteker tidak hanya melakukan kegiatan compounding dan dispensing saja, tetapi apoteker juga bertanggung jawab dalam mengoptimalkan terapi dan memecahkan masalah yang berkaitan dengan obat (Drug Related Problems).

Ketidakpatuhan (non compliance) dan kurangnya pengetahuan pasien tentang obat dan cara penggunaannya merupakan salah satu faktor penyebab kegagalan terapi. Untuk itu, konseling adalah hal yang harus dilakukan terutama di rumah sakit dimana kompleksitas penyakit dan obatnya lebih banyak. Konseling diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan pasien tentang pengobatannya dan memastikan bahwa pasien dapat menggunakan obat dengan benar.

            Konseling obat adalah suatu aktivitas pemberian nasihat atau saran terkait terapi obat dari apoteker kepada pasien dan keluarganya. Konseling dapat dilakukan kepada pasien rawat jalan maupun rawat inap atas inisiatif apoteker sendiri, rujukan dari dokter atau keinginan pasien/keluarganya. Tujuan pemberian konseling obat adalah untuk mengoptimalkan terapi, meminimalkan resiko dari reaksi obat yang tidak dikehendaki dan meningkatk an keamanan pasien (patient safety).

            Memulai konseling di rumah sakit merupakan hal yang tidak mudah. Hal terpenting yang diperlukan adalah niat yang kuat untuk menunjukkan perhatian dan kepedulian terhadap pasien dalam rangka mewujudkan pelayanan kefarmasian yang optimal. Jika konseling sudah dapat terlaksana, maka banyak manfaat yang dapat dirasakan baik oleh pasien maupun profesi apoteker, antara lain: membantu pasien untuk mengatur pemberian obat, membantu pasien menyesuaikan diri terhadap penggunaan obat dan penyakitnya, meningkatkan kepatuhan pasien dalam menjalankan terapi, meminimalkan masalah terkait obat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap apoteker.

Langkah-langkah yang harus dilakukan saat akan memulai konseling di rumah sakit adalah :

  1. Memiliki niat yang kuat untuk memulai konseling.
  2. Membuat tim khusus untuk pelaksanaan konseling. Hal ini penting sebagai bentuk saling mendukung agar kegiatan lebih mudah dilaksanakan.
  3. Mempersiapkan literatur dan alat bantu konseling. Literatur yang dapat digunakan berupa buku-buku standar dan aplikasi yang memuat informasi obat secara lengkap. Alat bantu dapat berupa alat peraga/dummy dari obat-obat yang perlu penggunaan khusus seperti insulin pen dan obat inhalasi.
  4. Membuat form bantu konseling yang akan memudahkan apoteker untuk mengingat poin-poin penting dalam konseling.
  5. Alat untuk dokumentasi konseling, bisa berupa buku dokumentasi pasien yang berisi data-data pasien.
  6. Alat komunikasi untuk konseling dan memonitor pasien pasca konseling (Hisfarsidiy.org)

Jumlah Apoteker yang dibutuhkan di rumah sakit tipe paling rendah yaitu tipe D adalah minimal 5 orang (Apoteker Kepala Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Apoteker Penanggung Jawab Pelayanan Rawat Jalan, Apoteker Penanggung Jawab Pelayanan Rawat Inap, Apoteker Penanggung Jawab Gudang Farmasi dan Apoteker Pelaksana Farmasi Klinik).

Konseling obat pada pasien di rumah sakit belum optimal dilakukan karena adanya keterbatasan Apoteker, Terutama pada era pandemi Covid-19, tugas Apoteker untuk mengawal kebutuhan perencanaan dan pengadaan obat-obatan serta alkes terkait pelayanan Covid-19 makin bertambah sehingga tenaga konseling semakin kurang.

Keterbatasan tenaga apoteker terutama pada masa pandemi Covid-19 merupakan masalah yang sangat krusial. Apoteker yang jumlahnya sudah terbatas, dituntut untuk melakukan pekerjaan dengan beban yang lebih besar dari biasanya.

Permasalahan perencanaan terkait pengadaan obat Covid-19 yang menuntut apoteker harus bergerak cepat mengikuti perkembangan sesuai tata laksana pengobatan dari Kementrian Kesehatan serta apoteker harus terjun langsung dalam penyiapan serta kontrol akhir obat dan alkes yang dikirimkan ke ruangan isolasi, membuat pelayanan farmasi klinik kurang mendapatkan perhatian. Disisi lain, kebutuhan pasien akan penjelasan langsung dari apoteker merupakan bagian penting dari pelayanan kefarmasian, yang merupakan salah satu pendukung kepuasan pasien terhadap pelayanan di rumah sakit.

Situasi ini memunculkan sebuah inovasi berbasis teknologi yang bernama “Telefarmasi”

Telefarmasi adalah sebuah inovasi yang dilakukan oleh Apoteker untuk melaksanakan pelayanan farmasi klinik dalam hal Konseling Obat. Telefarmasi dapat dilakukan dengan memanfaatkan fitu-fitur pada Smartphone maupun aplikasi-aplikasi yang cukup umum dipahami oleh masyarakat. Tehnik ini merupakan tehnik yang memerlukan kecakapan berkomunikasi, sebab Apoteker harus pandai memilih kalimat dan penjelasan yang mampu diterima oleh pasien.

Adapun tehnik untuk melakukan telefarmasi di pelayanan farmasi rawat inap adalah sebagai berikut :

  1. Menyiapkan HP khusus untuk telefarmasi
  2. Membuat Grup Apoteker di Hp Telefarmasi
  3. Memasukkan kontak person yang dibutuhkan (Ruangan Keperawatan Dewasa, IGD, Ruangan Keperawatan Anak, Ruangan VK, Ruangan Nifas, Ruangan ICU dll)
  4. Melakukan kordinasi dengan IGD untuk kontak pasien/keluarga pasien yang baru masuk
  5. Melakukan kordinasi dengan dokter dan perawat ruangan tentang kondisi pasien yang dirawat
  6. Mencermati resep pasien dan obat yang telah diterima oleh pasien di ruangan
  7. Menghubungi kontak pasien/keluarga melalui layanan Whatsapp/Telegram/Telepon dan melakukan langkah-langkah :
  8. Mengucapkan salam
  9. Memperkenalkan diri sebagai Apoteker Rumah Sakit
  10. Menanyakan apakah pasien telah menerima obat untuk waktu yang dimaksud
  11. Menjelaskan tujuan Apoteker melakukan telefarmasi
  12. Memberikan penjelasan sesuai dengan obat yang diterima pasien
  13. Meminta pasien untuk memberikan feed back
  14. Menjelaskan ulang atau memberi jawaban atas pertanyaan pasien/keluarga
  15. Menanyakan kembali apakah penjelasan yang diberikan sudah jelas
  16. Menyampaikan bahwa apabila pasien/keluaga membutuhkan Apoteker, yang bersangkutan dapat menghubungi nomor HP telefarmasi
  17. Mendoakan pasien agar lekas sembuh
  18. Mengucapkan salam penutup dan ucapan terima kasih
  19. Mendokumentasikan hasil konseling melalui telefarmasi pada buku dokumentasi telefarmasi
  20. Membubuhkan tanda tangan Apoteker yang melakukan telefarmasi

Telefarmasi merupakan tehnik yang tepat untuk tetap membangun komunikasi dengan pasien/keluarga. Apoteker dapat tetap melakukan pekerjaan-pekerjaan kefarmasian yang lain di depo-depo masing-masing, namun apoteker dapat pula sambil melakukan pelayanan telefarmasi. Pasien merasa diperhatikan dan mendapatkan penjelasan obat dengan jelas. Hal ini tentu akan mendukung kepuasan masyarakat terhadap pelayanan di rumah sakit.

  • TUJUAN

Memberikan solusi untuk pelayanan konseling kepada pasien dengan keterbatasan Apoteker di Instalasi Farmasi Rumah Sakit

  • MANFAAT
  1. Bagi instansi pemerintahan, memberikan gambaran penyelesaian target pekerjaan kefarmasian dengan Sumber Daya Manusia yang minimal
  2. Sebagai sarana untuk melatih berpikir ilmiah, dengan berdasar pada disiplin ilmu kefarmasian.
  3. Bagi pembaca, sebagai tambahan referensi dan memberi solusi untuk kondisi yang sama dalam pelayanan kefarmasian di rumah sakit.
  • HASIL

Hasil pelaksanaan inovasi ini di RSUD Ploso mulai bulan Februari tahun 2022 sampai dengan bulan Agustus tahun 2022 berjalan dengan baik.

Petugas merasa terbantu dalam menyelesaikan target pekerjaan dengan kondisi terbatasnya Sumber Daya Manusia.

Pasien merasa terlayani dengan baik dalam hal penjelasan obat-obatan rawat inap dan tingkat kepuasan pasien  terhadap pelayanan kefarmasian juga makin baik.

Pelaksanaan Telefarmasi di lapangan, bukan tidak mungkin masih terdapat kendala dan tantangan.

Hambatan yang muncul saat pelaksanaan telefarmasi :

  1. Pasien/keluarga pasien belum memiliki Smartphone
  2. Pasien/keluarga pasien kurang nyaman dalam menerima informasi dalam bentuk komunikasi melalui Smartphone
  3. Pasien/keluarga pasien sulit memahami penjelasan dari Apoteker
  4. Pasien/keluarga pasien ingin bertemu dengan Apoteker untuk mendapatkan penjelasan langsung
  5. Terjadi kerusakan pada Smartphone sehingga data-data yang tersimpan rawan hilang

Solusi yang ditempuh untuk mengatasi hambatan saat pelaksaan telefarmasi :

  1. Melibatkan perawat di ruang perawatan untuk menggunakan Smartphone ruangan dalam upaya membantu pasien menerima konseling dari Apoteker
  2. Memberi penjelsan kepada pasien/keluarga pasien tentang keterbatasan tenaga Apoteker
  3. Mengulang kembali penjelasan dengan pilihan kalimat yang mudah diterima Pasien/keluarga pasien
  4. Meluangkan waktu untuk 1-2 kali bertemu dengan pasien/keluarga pasien yang memang ingin bertatap muka langsung dengan Apoteker serta memberikan penjelasan tentang keterbatasan tenaga Apoteker agar pasien/keluarga pasien memahami
  5. Melakukan back up data secara berkala di sistem yang kondusif untuk menyimpan data dalam jumlah besar

Tehnologi yang dimanfaatkan dengan tepat, akan mampu membantu pelayanan kefarmasian. Telefarmasi merupakan bagian dari tehnologi yang memanfaatkan aplikasi modern untuk mengirim pesan, foto dan video edukasi serta melakukan video call dengan pasien/keluarga.

https://risefm.hu/slot20/ https://risefm.hu/acegaming888/ https://risefm.hu/ https://risefm.hu/HK4d/ https://risefm.hu/SlotXL/ https://risefm.hu/ACETOTO888/ https://risefm.hu/VAPE188/ https://risefm.hu/INTER4D/