Tata Tertib

Tata Tertib Kunjungan

Jam Kunjungan Pasien :

Siang : Jam 13.00 WIB – 15.00 WIB

Sore : Jam 17.00 WIB – 20.00 WIB

Anak dengan usia dibawah 12 tahun dilarang masuk Ruang Rawat Inap

Tata Tertib Penunggu Pasien
  1. Dilarang merokok di area Rumah Sakit
  2. Bersikap Sopan, Tertib, dan Teratur
  3. Tidak boleh menggangu ketenangan pasien lain
  4. Menjaga kebersihan lingkungan
  5. Dilarang duduk / tidur di tempat tidur pasien
  6. Dilarang membawa senjata tajam dan binatang peliharaan
  7. Dilarang membawa bantal dan guling kedalam ruangan Rawat Inap
  8. Dilarang membawa barang berharga / barang elektronik dan bila terjadi kehilangan pihak Rumah Sakit tidak bertanggungjawab
  9. Dilarang merusak / membawa inventaris Rumah Sakit
  10. Dilarang mencuci pakaian di Rumah Sakit
  11. Penunggu pasien harus selalu memakai kartu tunggu yang diberikan Petugas Rawat Inap Rumah Sakit pada saat masuk ruang Rawat Inap
  12. Penunggu pasien yang tidak menggunakan kartu tunggu tidak diizinkan berada didalam ruangan Rawat Inap di luar waktu kunjungan
  13. Dilarang mendokumentasikan berupa foto / gambar, suara, baik secara audio maupun video di area Rumah Sakit
Kewajiban Rumah Sakit dan Pasien

Rumah Sakit bertanggung jawab untuk melindungi dan mengedepankan hak pasien dan keluarga sesuai UU RI No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit yaitu:

  1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit
  2. Pasien berhak informasi tentang hak dan kewajiban pasien
  3. Pasien berhak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi
  4. Pasien berhak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standart profesi dan standart prosedur operasional
  5. Pasien berhak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari keerugian fisik dan materi
  6. Pasien berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
  7. Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di rumah sakit
  8. Pasien berhak meminta konsultas tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lainyang mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) baik didalam maupun diluar rumah sakit
  9. Pasien berhak mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
  10. Pasien berhak mendapat informasi meliputi hasil diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tidakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
  11. Pasien berhak memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap pasien yang dideritanya
  12. Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
  13. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agamanya/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya
  14. Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit
  15. Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perilaku rumah sakit terhadap dirinya
  16. Pasien berhak menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya
  17. Pasie berhak menggugat atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standart baik secara perdata maupun pidana
  18. Pasien berhak mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standart pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
  2. Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggug jawab
  3. Menghoramati hak-hak pasien lain, pengungjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnyayang bekerja di rumah sakit
  4. Memberikan informasi jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuan tentang masalah kesehatannya
  5. Memberikan informasi mengenai kemampuan financial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya
  6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/ atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya
  8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.